Waktu Baca: < 1 menit

Menanggapi ucapan Presiden Joko Widodo tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:

“Presiden Jokowi sendiri sudah mengatakan bahwa proses pembahasan dan pengesahan RKUHP tidak boleh tergesa-gesa dan harus membuka ruang untuk partisipasi dan aspirasi publik.”

“Kami berharap DPR dan pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM mendengarkan desakan masyarakat sipil yang telah ditegaskan kembali oleh ucapan Presiden dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.”

“Terlebih lagi draf tersebut masih memuat banyak pasal-pasal bermasalah yang belum banyak berubah sejak 2019, saat Presiden meminta DPR untuk menunda pembahasan RKUHP karena banyaknya penolakan dari masyarakat luas.”

“Kami sepakat bahwa pembaharuan KUHP dibutuhkan mengingat KUHP yang berlaku saat ini masih belum menjamin perlindungan hak asasi manusia secara utuh. Tapi jika RKUHP yang akan disahkan masih memiliki banyak masalah yang sama dan mengandung pasal-pasal baru yang justru menambah potensi pelanggaran HAM, maka upaya tersebut akan sia-sia.”

Selengkapnya: https://www.amnesty.id/sesuai-ucapan-presiden-jokowi-pembahasan-rkuhp-tidak-boleh-tergesa-gesa/

Sumber gambar: Merdeka.com

Baca juga:

Intimidasi Terhadap Jurnalis Berulang, Kebebasan Pers Harus Dilingdungi

Surat Terbuka Amnesty International Indonesia Untuk DPR Mengenai RUU KUHP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini