Waktu Baca: 2 menit

Telah terjadi temuan banyak ratusan kontainer berisi kayu Merbau (kayu besi) dari Aifat Timur Maybrat Papua Barat Daya. Indikasi dari perusahaan PT BANGUN KAYU IRIAN mengambil kayu bukan dari lokasi konsesinya. Kayu Merbau ini berasal dari hutan masyarakat adat Aifat Timur pedalaman.

Selama ini Masyarakat adat Aifat Timur hanya mendapatkan uang Rp 60.000 -100. 000 untuk setiap meter kubik kayu Merbau yang diambil perusahan PT BANGUN KAYU IRIAN dari hutan adat.

Uang yang diberikan bukan membayar kayu namun sebagai kompensasi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah Papua barat bagi masyarakat sekitar konsensi. Posisi tawar menawar sangat rendah dan hanya mengambil uang tanpa tahu berapa meter kubik kayu merbau yang diambil dari hutan Adat Aifat Timur itu.

Hal ini membuat hutan adat Aifat Timur dieksploitasi oleh oknum perusahaan industri PT BANGUN KAYU IRIAN. Saya sangat menyayangkan karena pembayaran kayu merbau itu dihargai dengan sangat murah sementara harga kayu besi merbau bisa mencapai 5 juta di pulau Jawa.

PERDA DAERAH TIDAK SINKRON DENGAN UU 41/ 1999 TENTANG KEHUTANAN.

 

Sayangnya lagi regulasi daerah (perda) provinsi Papua Barat tidak berpihak pada masyarakat adat dengan penerbitan peraturan gubernur Papua Barat No 13/2010 dengan izin pemanfaatan hasil hutan kayu masyarakat hukum Adat Papua Barat.

Peraturan daerah Papua barat No. 21/2008 tentang pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun izin tersebut tidak berjalan karena, pemerintah pusat berpegang pada UU 41/1999 tentang kehutanan. Terkait hal ini dampak deforestasi besar-besaran di hutan masyarakat adat Aifat Timur pada tahun tahun yang akan datang.

Dari UU 41/1999, didorong untuk izin pemungutan kayu, itupun seharusnya dikehendaki oleh masyarakat adat Aifat Timur. Hal ini berbeda dengan UU diatas. Hutan masyarakat Adat dipaksakan penebangan ilegal contoh di Aifat Timur dieksploitasi kayu Merbau sampai habis oleh PT BANGUN KAYU IRIAN hal ini terjadi karena, ada oknum pejabat yang asupi masyarakat Adat untuk menerima perizinan dan Okum pejabat tersebut akan mendapatkan keuntungan dari kayu merbau tersebut!

TIDAK ADA TANAH KOSONG DI AIFAT TIMUR

Hutan adat kami tidak ada tanah yang kosong, tidak ada hutan yang kosong. Setiap Hutan adat wilayah Aifat timur adalah pemilik wulayat yang, berdasarkan Hukum alam melalui Gunung, kali, Batu yang membedakan. Maka setiap tanah adat di Papua atau Aifat timur adalah tidak ada tanah yang kosong karena, setiap tanah adat disitu dikelola oleh orang -orang yang mempunyai hak Tanah adat sesuai pengakuan hukum Alam dan UU berdasarkan darah, keturunan, dan perkawinan.

PAHAM KOLONIALISME INDONESIA TERHADAP BANGSA PAPUA

Jangan sampai sikap sewenang wenang ini muncul karena paham kolonialisme Indonesia yang dikhususkan terhadap bangsa Papua.

Kolonialisme adalah paham suatu Negara seperti Indonesia untuk menjajah bangsa lain seperti hari ini Indonesia menjajah bangsa Papua melalui Dob dan mengeksploitasi sumber daya alam papua untuk membangun dan mensejahterakan Bangsa yang berkuasa seperti pulau Jawa. Kolonialisme mempunyai tujuan untuk menguras sumberdaya alam dari daerah koloni seperti Papua untuk membawa ke pulau Jawa.

Artinya dengan praktek Indonesia seperti ini terhadap bangsa Papua maka, sering rakyat Papua merasakan tidak ada keadilan untuk rakyat Papua, hidup bersama negara Indonesia. Karena itulah, problem masyarakat adat Aifat Timur ini harus diusahakan untuk selesai dalam tempo secepat cepatnya.

Naskah ini merupakan opini dari penulis dan bukan pandangan redaksi Pakbob.id secara keseluruhan.

Baca juga :

Ferdy Sambo Divonis Mati : Politik Hukum Selamatkan Wajah POLRI dan Kehakiman

Film Autobiography Adalah Cerminan Dunia Politik, Tapi Kekurangannya Bikin Tepok Jidat

Tidak Ada Unsur Meringankan, Wajar Vonis Ferdy Sambo Berat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini