Terkini — Warga Cilacap yang tinggal di Kepanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul ditangkap karena mencuri di 63 rumah demi bisa memuaskan rasa ketagihan menggunakan MiChat.
Pria berinisial AS (20 tahun) ini bukan hanya mencuri dari rumah saja, namun juga berhasil menggasak kota infaq. Menurut keterangan yang AS berikan di kantor Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, uang tersebut juga dia gunakan untuk menyewa lady companion atau juga dikenal sebagai LC.
Baca juga: Banyak Artis Gabung OnlyFans, Bakalan Naikin Pamor Mereka?
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan bahwa AS terakhir melancar aksinya pada 9 Februari 2023.
“Aksinya ketahuan oleh warga, yang sudah mengawasi gerak-geriknya sejak masuk masjid,” jelas Kapolres Gunungkidul tersebut.
Baca juga: OnlyFans Adalah Penyelamat PSK, Kenapa?
Sebelum pada akhirnya berada di Polres, Polsek Tanjungsarilah yang pertama kali meringkus AS. Kini Polres Gunungkidul masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AS.
Selain mencuri uang dan infaq, AS juga mencuri barang-barang lainnya seperti rokok hingga hewan berupa ayam.
AS sekarang berada di bawah bayang-bayang hukuman penjara maksimal 3 bulan dengan denda sebesar 9000 rupiah.