Terkini — Aktivits Anti Perdagangan Orang, Pastur Chrisanctus Saturnus atau akrab dipanggul Romo Paschal dilaporkan oleh Bambang Prianggodo, salah satu pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri ke Kepolisian Daerah (Polda) Kep. Riau.
Pelaporan ini merupakan respon dari Bambang yang menduga Romo Paschal melakukan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Pengaduan ini muncul setelah Romo Paschal membuat pengaduan masyarakat melalui surat kepada 12 instansi terkait adanya back-up dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal atau kita kenal sebagai human trafficking.
Ancaman Untuk Pegerakan Aktivis Kemanusiaan
Laporan ini bisa menjadi ancaman yang serius bagi pergerakan aktivis kemanusiaan di Indonesia. Pasalnya, Romo Paschal merupakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang.
Ungkapan bahwa laporan ini merupakan ancaman berasal dari Eduardus Enggar Bawono. Enggar merupakan Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik.
Menurut Enggar, laporan ini merupakan bentuk “intimidasi”. Intimidasi ini khususnya bisa berpengaruh terhadap perjuangan Romo Paschal selama ini. Romo Paschal hingga sekarang terus berjuang dalam mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis kemanusiaan lainnya.
“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan,” jelas Enggar.
Baca juga: Faktor Perdagangan Manusia, Fenomena yang Masih Marak Terjadi
Romo Paschal Sudah Melakukan Hal Sesuai Prosedur, Tidak Ada Pencemaran Nama Baik
Sementar itu, Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang sedang Romo Paschal hadapi tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat.
Mereka melihat unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik mengatakan bahwa Romo Paschal tidak pernah menyiarkan laporan tersebut ke publik. Mereka melanjutkan bahwa yang justru Romo Paschal lakukan merupakan langkah yang sesuai prosedur.
Romo Paschal melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi yang terkait. Nantinya, laporan tersebut akan menjadi dasar buat instansi tersebut unutk melakukan cross check dan menemukan fakta sebenarnya.
Mereka menilai bahwa apa yang Romo Paschal lakukan seharusnya mendapatkan apresiasi dari lembaga terkait dan bukan mendapatkan diskriminasi. Padahal negara sendiri sedang menggaungkan gerakan untuk menghentikan tindak pidana perdagangan orang. Apa yang negara inginkan tercantum pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang.
Baca juga: Johnny Depp Dan Tuduhan Yang “Membunuh”
Surat Tidak Romo Paschal Buat Secara Sembarangan
Pemuda Katolik saat ini meyakini surat yang Romo Paschal buat memiliki dasar yang kuat. Mereka menilai bahwa Romo Paschal tidak sembarangan menulis tanpa ada dasar bukti yang jelas.
Menurut Pemuda Katolik, setelah satu bulan berkoordinasi secara intens dengan Romo Paschal, mereka meminta kepada Polda kep. Riau bahwa pemeriksaan ini harus obyektif. Mereka menilai bahwa upaya yang harus pihak berwenang ambil adalah restorative justice, melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum. Kemudian, mereka juga meminta pihak berwenang menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia human trafficking di Pulau Batam.
Perlu kita ketahui juga sebelumnya, Pulau Batam merupakan jalur keluar-masuk pelaku human trafficking selama ini.
Selain itu RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat.
Baca juga: Penambangan Pasir Kali Progo dan Polemik Intimidasi
Sumber foto: Pos-Kupang.