Terkini – Entah sampai kapan SKB Tiga Menteri dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. Sekarang, SKB tiga menteri kembali membuat masalah. Ibadah Umat Kristen Jemaat Gereja Kristen Jemaat Daud dibubarkan oleh Pak RT, Wawan Kristiawan. Kejadian ibadat umat Kristen dibubarkan Pak RT ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pembubaran ini semakin menegaskan bahwa hak untuk menjalankan ibadat umat Kristen di Indonesia benar benar tidak dilindungi. Pihak gereja sudah mengajukan izin sejak tahun 2014 untuk pendirian gereja, namun izin itu tidak segera turun.
Sebenarnya, kalau untuk beribadat, tidak ada aturan harus izin. Yang harus izin itu mendirikan gereja. Hal ini ada tertuang dalam UUD 1945 yaitu Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Karena itulah, dalam kejadian Ibadat umat Kristen dibubarkan Pak RT ini, seharusnya yang bersangkutan yaitu Wawan Kristiawan dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses secara hukum.
Perilaku Pak RT ini bisa dikenai pasal 335 ayat 1 KUHPidana atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengan hukuman maksimal 1 tahun. Pak RT inipun bisa ditahan segera karena memang pasal 335 ini ada kekhususan.
Negara seharusnya memberi penegasan dan juga pendidikan untuk rakyatnya bahwa yang harus izin itu mendirikan gereja, kalau ibadat ya tidak. Bisa dibayangkan betapa repotnya juga untuk umat Islam dan umat agama lain tiap ibadat atau ibadah harus izin berlapis lapis. Ini jelas tidak masuk akal.
Perilaku bar bar main hakim sendiri ini bisa segera diproses hukum supaya tidak menjadi kebiasaan yang merugikan banyak orang.
Gambar oleh : Denny Siregar
Baca juga :
Alasan Logis Kenapa Pemerintah Susah Memihak Kaum Kecil
Sama Sama ke Gereja, Kenapa Yang Satu Masuk Neraka?
Natal Inklusif Di Gereja Santo Antonius Padua Muntilan
Lima Film Natal Terbaik Versi Saya