Layakkah Agnes Gracia menjadi tersangka. Jawabannya tergantung. Mengapa demikian? Betul bahwa Agnes Gracia adalah terduga yang menjebak David Latumahina. Namun kita harus melakukan cross check terlebih dahulu untuk mengetahui apakah Agnes Gracia dalam tekanan atau tidak untuk melakukan penjebakan itu? Ataukah ia hanya mendapat tekanan dari Mario Dandy.
Jika kita melihat Mario Dandy, kita memerlukan psikolog klinis untuk memastikan apakah Mario Dandy ini waras atau tidak. Jika ia tidak waras dan memang agresif, maka Agnes Gracia memang berada dalam tekanan. Kalau ia tidak melakukan penjebakan itu, bisa bisa nyawanya yang terancam.
Kita juga tidak bisa menyalahkan Agnes Gracia memiliki pacar seperti Mario Dandy. Anak muda, gadis berumur 15 tahun, apakah sudah menggunakan pertimbangan rasio dalam memilih pasangan? Tentu perlu kita pertanyakan pertimbangannya. Apalagi, orang yang memiliki kecenderungan kekerasan seperti Mario Dandy ini kalau dari luar terlihat seperti orang yang penuh semangat dan percaya diri, tipe tipe yang perempuan suka lah. Tapi kalau nanti si perempuan melihat kenyataan, barulah ia sadar ia terjebak dengan orang yang salah.
Isu Kedua
Nah, pertanyaan kedua sebelum kita menetapakan Agnes Gracia sebagai tersangka adalah apakah ia tahu akan terjadi pengeroyokan dan penyiksaan pada David Latumahina. Kalau ia tidak tahu, bisa jadi ia hanya bertingkah seperti perempuan remaja pada umumnya, merasa diperlakukan tidak baik dan ingin harga dirinya dibela. Mungkin David akan dihardik dan dikata katain, mungkin ada pukulan, tapi tidak sampai pengeroyokan hingga menyebakan David mengalami koma.
Lalu kalau penyidik sudah memastikan hal tersebut, maka langkah selanjutnya adalah menentukan pasal apa yang akan dijatuhkan pada Agnes Gracia kalau memang gadis berusia 15 tahun ini terbukti sadar dan tahu akan terjadinya penyiksaan.
Pasal yang bisa digunakan adalah KUHPidana Pasal 340 KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Namun karena yang bersangkutan masih dibawah umur, maka ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun. Lalu bagaimana jika pasal 340 KUHPidana tidak bisa digunakan. Maka kita menggunakan subsidier yaitu KUHP Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman paling lama lima tahun. Lagi lagi karena masih di bawah umur maka tuntutan hukuman pada Agnes Gracia adalah 2,5 tahun.
Bisakah Hukuman Agnes Kita Perberat
Bisakah diperberat? Justru sebaliknya dari pendapat saya, Agnes Gracia ini ada di posisi yang lemah karena ia mungkin tidak tahu apa yang dilakukan oleh Mario Dandy. Justru sebaliknya Mario Dandy ini yang perlu mendapat sanksi ultra petita karena sudah bertindak sewenang wenang dan memiliki motif yang banal dalam menyiksa David.
Orang seperti Mario Dandy ini adalah pribadi yang berbahaya bagi masyarakat dan alangkah baiknya dievaluasi secara psikologis agar tidak membahayakan orang orang di sekelilingnya.
Baca juga :
Yayasan Bentara Wacana Muntilan Doakan Kesembuhan David