Terkini – Pengamat hukum pidana dari Universitas Proklamasi ’45 Yogyakarta, Philip J. Leitemia berpendapat bahwa vonis Ferdy Sambo berat karena sejak awal JPU tidak menyebut ada unsur yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo.
Philip J. Leitemia yang juga seorang pengacara ini menyebut juga bahwa hakim tidak salah mempertimbangkan pencorengan nama institusi sebagai alasan memberikan vonis berat. Menurutnya, vonis Ferdy Sambo ini juga demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia secara umum.
Jika melihat histori kasus Ferdy Sambo, memang Ferdy Sambo telah menggunakan banyak cara agar terhindar dari hukuman termasuk merusak CCTV dan meminta anggota polisi lainnya bersekongkol untuk membantu kebebasannya. Tidak hanya itu, Sambo juga sempat membuat beberapa petinggi POLRI seperti Kapolda Metro Jaya melakukan press conference yang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal hal ini saja membuat vonis Ferdy Sambo berat menjadi sebuah kewajaran.
Kasus Ferdy Sambo ini memang berdampak sistemik. Bahkan Menteri Polhukkam, Mahfud M.D. mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum turun drastis paska kasus ini.
Bahkan, suara suara dari netizen mengungkapkan bahwa hukum seolah punya ‘label harga’ di Indonesia dan sering mengecam pihak kepolisian di media sosial.
Baca juga :
Bongkar Mafia Human Trafficking, Romo Paschal Dilaporkan ke Kepolisian
Ferdy Sambo Divonis Mati : Politik Hukum Selamatkan Wajah POLRI dan Kehakiman
Selamatkan Anak Anak Ferdy Sambo!
Hancurnya Keluarga Ferdy Sambo