Waktu Baca: < 1 menit

Terkini — Salah satu pejabat pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Aris Suyanti ditangkap oleh Polda D.I. Yogyakarta karena diduga telah melakukan korupsi.

Penangkapan Aris berawal dari adanya dugaan korupsi pengembalian jasa Laboratorium sejak tahun 2009 hingga 2012.

Pada periode tersebut Aris belum menjadi bagian dari pejabat pemerintahan Kabupaten Gunungkidul seperti sekarang, saat itu Aris merupakan Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari.

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas, Rival Ahok Yang Sekarang Tersangka Korupsi

Akibat dari korupsi yang Aris lakukan, Polda DIY menaksir bahwa negara mengalami kerugian sebesar 470 juta rupiah.

Dalam penangkapannya, Aris yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul ini diketahui sedang mengambil cuti tahunan miliknya.

Keterangan cutinya Aris disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.

“Memang sekarang statusnya masih cuti, tapi juga sedang menjalani proses hukum di Polda DIY,” jelas Iskandar kepada awak media.

Baca juga: Sibuk Ngurusin Amplop Kiai, Suharso Monoarfa Seolah Lupa Masalah Korupsi Serius di PPP

Sejalan dengan kasus korupsi yang menimpa Aris selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, mantan Direktur RUSD Wonosari, Isti Indiyani, juga ditangkap oleh pihak kepolisian.

Polisi menetapkan Isti sebagai tersangka kasus korupsi di RSUD Wonosari tersebut dan kini Isti sudah mendapatkan vonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini